Perlu Upaya Mendorong Masyarakat Bersedia Gunakan BBM Non Subsidi
Subsidi perlu diberikan kepada masyarakat yang memerlukan, bukan kalangan mampu seperti industri atau pertambangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui kondisi keuangan pemerintah dan kemampuan Pertamina dalam memberikan subsidi.
Pemerintah harus lebih selektif untuk menentukan kalangan yang berhak mendapatkan subsidi BBM.
Ini dikatakan DR Marsudi Syuhud dari PBNU saat FGD yang diadakan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) bertema Optimasi Kebijakan dan Peraturan Dana Subsidi BBM Untuk Peningkatan Ketahanan Energi Nasionaldi Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Dikatakannya, subsidi perlu diberikan kepada masyarakat yang memerlukan, bukan kalangan mampu seperti industri atau pertambangan.
Pemerintah dinilai belum optimal mengatur mekanisme subsidi.
"Bagaimana agar publik yang berhak tepat sasaran mendapatkan subsidi, kemudian industri industri seharusnya membeli solar atau BBM dengan harga keekonomian," katanya.
Juga perlu upaya untuk mendorong masyarakat agar bersedia menggunakan BBM non subsidi.
Marsudi menilai pemerintah terus memberikan subsdidi karena khawatir turunnya rasa percaya rakyat terhadap pemerintah jika subsidi dicabut atau harga dinaikkan.
Marwan Batubara dari IRESS menyatakan, saat ini APBN telah dikorbankan untuk membiayai subsidi yang tidak tepat sasaran. Konsumsi BBM lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan industri yang seharusnya membeli solar sesuai harga keekonomian.
Pemerintah perlu mengkaji ulang dan memperbaiki kebijakan dan peraturan yang terkait dengan penetapan harga dan subsidi BBM, yakni Perpres No.191/2014.
"Perpres tersebut telah mengamanatkan untuk melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan, tapi evaluasi harga tersebut tidak dilakukan," katanya.
Ibnu Chouldum, SVP Marketing Retail PT Pertamina mengatakan, penyaluran BBM PSO perlu dilakukan dengan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai regulasi yang berlaku (Perpres No. 191 Tahun 2014).
"Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM Non Subsidi sehingga beban subsidi pemerintah akan berkurang," katanya.
Ibnu menyebut, sangat penting untuk secara konsisten mereview harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak).
"Besaran subsidi sebaiknya ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," katanya.