Kamis, 2 Oktober 2025

OTT KPK di Yogyakarta

Terima Suap Rp 221 Juta, KPK Tetapkan 2 Jaksa di Kejari Yogyakarta dan Surakarta Sebagai Tersangka

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Kemudian Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Baca: Respons Manchester United soal Ejekan Rasialis yang Diterima Paul Pogba

Baca: Kawasan Ganjil Genap Diperluas, Hunian Dekat Transportasi Publik Akan Makin Diminati

Baca: Tolak Pin Emas DPRD DKI, PSI: Mending Beli Tiruannya di Online Shop

Baca: Karding dan Lukman Edy Tidak Diundang ke Muktamar PKB, Disebut Sebagai Buntut Pilpres 2019

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp8,3 miliar.

Untuk memuluskan hal tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.

"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sebagai pemberi suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA). 

Sementara, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) dijerat sebagai penerima suap.

Penetapan ketiganya bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo.

Baca: Vanesha Prescilla Lebih Suka Pakai Makeup Natural Ketimbang Tampil Menor

Baca: Polri Diminta Usut Aktor di Balik Kerusuhan di Papua

Baca: Diikuti Pelari dari 50 Negara, Maybank Indonesia Gelar Maybank Marathon 2019 di Bali

Baca: Pelatih Persib Isyaratkan Ingin Pulangkan Febri Hariyadi dari Timnas Indonesia

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved