Senin, 29 September 2025

Kisah di Balik PAM Swakarsa 1998 Bentukan Wiranto yang Membuat Kivlan Zen Terbelit Hutang

Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Editor: Sugiyarto
Kolase Tribunnews/Kemhan
Wiranto, Kivlan Zen, Ryamizard 

Gugatan kembali didaftarkan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pengajuan praperadilan itu diperinci menjadi empat bagian, yakni praperadilan untuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan persoalan penyitaan.

“Jadi kalau dibilang sama, tidak, dibilang beda karena objeknya sama, ya tidak juga, tapi cara menguraikannya lebih rinci,” kata Tonin di Jakarta, Kamis, seperti dikutip Antara.

Ia menyampaikan, gugatan praperadilan yang diperinci menjadi empat bagian itu dapat membuat kasus per kasus menjadi lebih fokus.

Dalam permohonan pertama, terdiri dari empat gugatan sekaligus sehingga dinilai Tonin memungkinkan membuat hakim bingung.

Pengajuan ini juga bertujuan mematahkan bukti yang ada di pengadilan. Ia memberi contoh, kliennya tidak pernah menerima surat penangkapan dari polisi.

“Fakta yang lain Bapak Kivlan tidak ada surat penangkapan karena polisi tidak menunjukkannya. Namun, berdasarkan putusan hakim praperadilan, polisi menyampaikan terdapat bukti surat penangkapan,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan pemohon Kivlan Zen secara keseluruhan dalam sidang gugatan praperadilan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (30/7).

(sumber kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan PAM Swakarsa 1998"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan