Wakil Ketua KPK Kecewa dengan Praktik Korupsi Mantan Bos Garuda Indonesia
Laode M Syarif mengaku kecewa dengan praktek korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Satar dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Laode lantas merinci pemberian Soetikno kepada Satar dan Hadinoto. Untuk Satar, Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Satar di Singapura.