Kamis, 2 Oktober 2025

Salah Objek, MK Mentahkan Gugatan Partai Hanura di Riau

Hakim MK memutuskan tak menerima permohonan perkara nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah pemilihan Riau yang diajukan Partai Hanura.

net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan perkara nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah pemilihan Riau yang diajukan Partai Hanura.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK selaku pemimpin sidang, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Dalam sidang pemeriksaan pembuktian, mahkamah mendapati fakta bahwa apa yang dimohonkan Pemohon adalah surat pembatalan keputusan KPU Kota Pekanbaru soal Penetapan Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019.

Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), objek permohonan seharusnya keputusan tentang penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional, bertanggal 21 Mei 2019.

Baca: Ditahan KPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi Malah Mesam-mesem

Baca: Perempuan Korban Perdagangan Manusia Berusia 14 Tahun di Parigi Layani 10 Pria Hidung Belang Sehari

Baca: Piala Indonesia 2018 - PSM Makassar Raih Gelar Juara Usai Unggul 2 Gol atas Persija

Tapi dalam petitum Pemohon, mereka justru meminta pembatalan SK KPU tersebut.

Sehingga mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon salah objek yang artinya mahkamah tak punya kewenangan memutus permohonan a quo.

"Sebagaimana ditentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi, obyek permohonan yang seharusnya dimohonkan adalah keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 bertanggal 21 Mei 2019," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved