Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah Harus Serius Cegah Korupsi di BUMN

"Persoalan korupsi di BUMN sesungguhnya disadari betul oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujarnya

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam menggunakan rompi oranye dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) dini hari. KPK resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai pemberi suap serta mengamankan barang bukti uang sebesar SGD 96.700 (sekitar Rp 1 miliar) terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sementara itu, Wakil Direktur VISI INTEGRITAS, Emerson Yuntho menilai langkah pemberantasan korupsi di BUMN penting dilakukan melalui upaya penindakan dan pencegahan.

Sebagai upaya penindakan maka KPK sebaiknya tetap memprioritaskan pengusutan dan penuntasan kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Sedangkan untuk pencegahan korupsi, setidaknya ada tiga langkah yang perlu menjadi prioritas.

Pertama, Presiden Joko Widodo sebaiknya memberikan perhatian atas merebaknya praktik korupsi di BUMN dan mengambil langkah langkah untuk mencegah peristiwa memalukan ini kembali terjadi.

"Salah satu langkah yang dapat diambil Jokowi antara lain merintahkan kapada Kementerian BUMN antara lain melakukan pembenahan secara menyeluruh dan memperkuat satuan pengawas internal di seluruh BUMN," katanya.

Proses rekruitmen pejabat termasuk Direksi dan komisaris BUMN sebaiknya dilakukan secara ketat dengan lebih mengutamakan pada syarat profesional dan integritas.

Kedua, Program BUMN profesional dan berintegritas (Profit) yang dirancang oleh KPK sebaiknya diadopsi oleh seluruh BUMN sebagai bagian dalam upaya pencegahan korupsi.

Agar program antikorupsi dapat berjalan secara optimal maka harus ada monitoring dan evaluasi secara berkala baik dari KPK, internal BUMN maupun Kementerian BUMN.

Baca: OTT Petinggi Angkasa Pura II, Yunus: Evaluasi Sistem Rekrutmen Direksi BUMN

Ketiga, Menteri BUMN sebaiknya menerbitkan Peraturan Menteri BUMN yang intinya mewajibkan setiap BUMN untuk menerapkan kebijakan anti suap seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

"Agar efektif harus ada sanksi yang keras bahkan pencopotan kepada jajaran direksi BUMN yang tidak menerapkan aturan tersebut," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved