Sabtu, 4 Oktober 2025

PDIP: Tanpa KPK Minta, Kami Tak Akan Calonkan Mantan Koruptor Untuk Pilkada 2020

Jadi tanpa diminta KPK, pastinya PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan calon kepala daerah yang mempunyai rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tanpa diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan calon kepala daerah yang mempunyai rekam jejak buruk, khususnya mantan koruptor untuk Pilkada 2020 nanti.

Hal itu disampaikan politikus PDI Perjuangan Ateria Dahlan kepada Tribunnews.com, Kamis (1/8/2019).

"PDI Perjuangan sama sekali tidak berkeberatan, dan pastinya mendukung. Kewajiban moral dan kewajiban politik kami sebagai partai politik yang oleh Undang-undang diberikan kewenangan konstitusional untuk memastikan hadirnya alternatif pemimpin yang berkualitas dalam segala bentuk dan pengertiannya," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.

Selain memiliki banyak sekali kader yang mumpuni, PDI Perjuangan juga memiliki mekanisme rekrutmen tersendiri yang sudah melembaga dan terbukti efektif melahirkan pemimpin-pemimpin daerah.

Baca: Potret Lawas Galih Ginanjar saat Masih jadi Aktor TOP bersama Mantan Pacarnya Jadi Sorotan

"Bahkan proses dan rekruitmen kami jauh lebih progresif dan detail," tegas Arteria Dahlan.

"Jadi tanpa diminta KPK, pastinya PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan calon kepala daerah yang mempunyai rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti," jelasnya.

Apalagi kata dia, PDI Perjuangan sudah sangat teruji, terkait OTT begitu ditetapkan tersangka saja sudah dipecat.

"Bagi yang tersangkut kasus hukum tidak diperkenankan dicalonkan sekadar menduduki jabatan struktural di partai. Kurang apa lagi," tegasnya.

Komisi II Tunggu Sikap Resmi KPU

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana larangan eks Koruptor ikut dalam Pilkada diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya nanti KPU yang akan merumuskan larangan tersebut.

"Mungkin bisa dimasukkan (KPU) sebagai syarat bakal calon. Itu sifatnya lebih individual. Karena kalau tidak diusulkan partai bisa independen. Artinya peraturan harus ada di KPU," ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/1/2019).

Baca: Curi Sepeda Motor Polisi, Ari Ditembak karena Berusaha Kabur saat Pengembangan

Menurut Herman, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak menyebutkan adanya larangan terhadap eks koruptor ikut dalam Pemilu. Hanya saja bila ada desakan dari masyarakat maka larangan tersebut bisa dicantumkan KPU melalu PKPU.

"Silakan PKPU seperti apa sampai akhirnya nanti dikonsultasikan ke Komisi II, dan tentu ini nanti akan kami bahas. Sekarang saya belum bisa katakan iya atau tidak karena masih perlu didiskusikan," katanya.

Yang pasti menurut Herman PKPU tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Sehingga, PKPU kemudian tidak digugurkan pengadilan.

"Jadi, kita lihat saja nanti seperti apa KPU dengan dasarnya (membuat aturan). Kan KPU belum menetapkan sikap atas itu, sehingga kalau KPU belum menetapkan sikap, tentu kami juga tunggu sikap KPU seperti apa," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved