Sabtu, 4 Oktober 2025

PDIP: Tanpa KPK Minta, Kami Tak Akan Calonkan Mantan Koruptor Untuk Pilkada 2020

Jadi tanpa diminta KPK, pastinya PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan calon kepala daerah yang mempunyai rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

Sebelumnya KPU sepakat dengan usulan KPK agar eks Koruptor dilarang ikut Pilkada. Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meminta agar partai politik tidak lagi mengusung sosok yang menyandang status mantan napi korupsi kembali maju perhelatan pesta demokrasi.

Usulan KPK ini berkaca dari penetapan tersangka kasus suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kedua kalinya.

Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus, ketika menjabat periode 2003-2008.

Baca: Komisi II Minta FPI Ikuti Aturan dalam Perpanjangan Izin Ormas

Setelahnya, dirinya diusung kembali maju ke pemilihan kepala daerah Kudus. Tamzil kembali menjabat sebagai Bupati Kudus.

Belakangan, Tamzil lagi-lagi terjerat kasus gratifikasi. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

"Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," tambah Basaria.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved