Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Ditelisik KPK Saat Menjabat Staf Khusus di Kemenpora
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor,” kata Febri Diansyah
"Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ujarnya.
Ketika ditanya terkait dana hibah KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait KONI.
Taufik Hidayat juga mengaku tidak tahu menahu soal dana hibah KONI yang menyeret nama Kemenpora dan Imam.
"Saya nggak ngurusin itu, jadi saya nggak tahu. Nggak.. nggak ditanya masalah itu (dana hibah KONI) sih," kata Taufik.
Informasi yang diterima awak media, Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi kasus tersebut saat ini masih penyelidikan.
Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7).
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Trimedya Panjaitan Harapkan Imam Nahrawi Masih Terus Jabat Kemenpora Biar Gulat Maju
Dari persidangan kelima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum.
Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI.