Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Ditelisik KPK Saat Menjabat Staf Khusus di Kemenpora
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor,” kata Febri Diansyah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut Taufik Hidayat dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus saat dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Namun Febri Diansyah enggan merinci penyelidikan terkait kasus apa.
Baca: Mantan Atlet Bulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK sebagai Saksi

Ia hanya menyebut perkara tersebut telah berproses di Pengadilan Tipikor.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses sebelumnya di pengadilan Tipikor,” kata Febri Diansyah, Kamis (1/8/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mantan pebulutangkis Indonesia itu keluar dari gedung KPK pada pukul 15.40 WIB.
Taufik Hidayat pun mengiyakan pernyataan Febri.
"Dimintai keterangan aja saya Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Di Wasatlak Prima sebagai apa, kerjanya apa di situ, itu aja," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Diketahui, memang Taufik Hidayat sempat diangkat sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada September 2016 hingga 2018.
Perannya dibutuhkan pada event SEA Games Malaysia 2017 dan Asian Games 2018.
Sementara, sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas, dia menjabat antara tahun 2016-2017.
Tak hanya soal posisinya di dua jabatan itu, kata Taufik, penyidik juga menanyakan Menpora Imam Nahrawi.
Taufik Hidayat ditanya seputar latar belakang Imam dan juga Aspri Menpora Miftahul Ulum.
"Ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu aja ya, terkait Menpora aja sih, yang lain nggak ada. Kemenpora sama Satlak Prima, kalau Satlak Prima bisa diminta di Stafsus, itu aja," katanya.
Terkait dengan Mifrahul Ulum, Taufik Hidayat mengaku hanya ditanya kenal atau tidak dengan Ulum.
"Ya ditanya (Miftahul Ulum) kenal, ya kenal," ujarnya.
Ketika ditanya terkait dana hibah KONI, Taufik mengaku tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait KONI.
Taufik Hidayat juga mengaku tidak tahu menahu soal dana hibah KONI yang menyeret nama Kemenpora dan Imam.
"Saya nggak ngurusin itu, jadi saya nggak tahu. Nggak.. nggak ditanya masalah itu (dana hibah KONI) sih," kata Taufik.
Informasi yang diterima awak media, Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tapi kasus tersebut saat ini masih penyelidikan.
Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7).
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang. Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda berbeda-beda.
Sedangkan tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Trimedya Panjaitan Harapkan Imam Nahrawi Masih Terus Jabat Kemenpora Biar Gulat Maju
Dari persidangan kelima tersangka, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang panas dana hibah untuk KONI. Salah satunya yakni Menpora Imam Nahrawi dan stafnya, Miftahul Ulum.
Selain itu juga terkuak aliran dana-dana hibah Kemenpora terkait kegiatan-kegiatan yang diajukan KONI.