Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di NTB

KPK Ultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia untuk Hadir Saat Pemeriksaan Kasus Suap Izin Tinggal Turis

KPK mengultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), Lie Lindawati, untuk dapat memberikan kesaksian

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), Lie Lindawati, untuk dapat memberikan kesaksian dalam kasus suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal turis di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Seharusnya penyidik KPK sudah menggali keterangan dari Lie pada 20 Juni 2019.

Namun seperti disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Lie menjawab lewat surat tertanggal 1 Juli untuk minta waktu agar dapat memenuhi panggilan KPK.

"Selanjutnya kami menjadwalkan kembali pemanggilan saksi pada 2 Agustus mendatang," kata Febri kepada pewarta, Selasa (30/7/2019).

Baca: Politikus NasDem: Nama-Nama Calon Menteri Sudah Masuk ke Jokowi

Baca: Polri: Densus 88 dan Koopssus Siap Bersinergi Tangani Ancaman Terorisme

Baca: Bocah Masih di Bawah Umur Dipekerjakan Jadi Pemandu Lagu di Karaoke Liar di Tuban

Febri menegaskan, KPK mengimbau Lie Lindawati untuk hadir sesuai dengan tanggal pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Lie Lindawati sebagai warga negara memiliki kewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum untuk menjelaskan apa yang diketahuinya," tegas Febri.

Selain itu, hari ini penyidik KPK telah memeriksa anak buah Lie, yakni Tim Teknis PT Wisata Bahagia Indonesia, Ida Bagus Gede Suberata.

Ida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap, Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Kurniadie.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penyerahan uang dari PT WBI ke pihak Imigrasi Nusa Tenggara Barat," ungkap Febri.

Baca: Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan

Baca: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas 1 Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan kantor Imigrasi NTB Tahun 2019.

Selain dua pejabat Imigrasi Klas 1 Mataram, KPK juga menetapkan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia yang juga pengelola Wyndham Sundacer Lombok, Liliana Hidayat.
Liliana diduga menyuap kedua pejabat Imigrasi Mataram dalam kasus ini.

Awalnya, Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Mengetahui dua WNA tersebut diamankan, Liliana melakukan negosiasi agar proses hukum dua WNA tersebut tak berlanjut.
Sebelumnya, kantor Imigrasi Klas 1 Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved