Jumat, 3 Oktober 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Wakil Ketua Komis II DPR RI Mardani Ali Sera setuju dengan usulan KPK mantan Narapidana kasus korupsi dilarang ikut Pilkada

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/ Chaerul Umam
Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komis II DPR RI Mardani Ali Sera setuju dengan usulan KPK mantan Narapidana kasus korupsi dilarang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan KPK bahwa eks Napi korupsi dilarang ikut Pilkada.

"Setuju ada pembatasan bagi eks koruptor," kata Mardani saat dihubungi, Selasa, (30/7/2019).

Ia mengatakan setiap orang memang memiliki hak untuk maju dalam Pemilihan Umum atau pemilihan Kepala Daerah.

Baca: Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan

Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan

Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap

Baca: Viral Bocah SD ke Sekolah Tanpa Alas Kaki, Setelah Dikunjungi Ceritanya Lebih Lebih Miris

Hanya saja, bila eks koruptor maju, maka rentan mengulangi korupsi seperti yang terjadi pada kasus Bupati Kudus.

"Jadi hak publik lebih penting diselamatkan ketimbang hak pribadi,"katanya.

Menurutnya pendapatnya tersebut akan disampaikan dalam forum rapat antara Komisi II dengan KPU dalam menyusun Perataruan KPU (PKPU) terkait Pilkada.

"Bentuknya ada dua bisa revisi UU dan bisa pembahasan di PKPU," katanya.

Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.

KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.

Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Stranas PK yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Basaria Panjaitan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Muhammad Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus saat menjadi Bupati Kudus pada periode pertama (2003-2008).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved