Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Kudus

Pusat Kajian Fakultas Hukum Undip Dukung KPK Agar Partai Politik Tidak Calonkan Mantan Koruptor

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pujiono menilai permintaan KPK tidak berlebihan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019). KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Tribunnews/Jeprima 

Profil Muhammad Tamzil

Bupati Kudus M Tamzil
Bupati Kudus M Tamzil (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Pernah Menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah 2008

M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.

Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.

Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Bupati Kudus

Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.

Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).

Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.

Pilgub Jateng 2008 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.

2. Bekas Napi Koruptor

Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.

Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.

Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap KPK

Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan