Rabu, 1 Oktober 2025

Fintech Curi Data hingga Tekan Nasabah yang Belum Lunasi Hutang, Ini Penegasan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perbuatan fintech seperti itu sama saja dengan pencemaran nama baik nasabah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan perbuatan pemain financial technology (fintech) yang mencuri data nasabah baik secara legal maupun ilegal, untuk melakukan penagihan hutang secara paksa adalah perbuatan melawan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perbuatan fintech seperti itu sama saja dengan pencemaran nama baik nasabah. Perbuatan itu dapat diproses hukum lantaran termasuk tindak pidana.

"Itu sama (mencuri data nasabah), perbuatan yang dilakukan oleh fintech-fintech, baik yang ilegal maupun yang legal. Yang legal maksudnya sudah terdaftar di OJK. Itu jelas perbuatan melawan hukum," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pencurian data nasabah digunakan para pemain fintech guna menekan para nasabah segera melunasi hutangnya.

Baca: Kemendagri: Kami Masih Tunggu Kelengkapan Persyaratan dari FPI

"Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," ucapnya.

Baca: Loncat ke Kali Peneleh Saat Ketahuan Menjambret, Pria Ini Ditemukan Sudah Tewas

Jenderal bintang satu itu pun mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. "Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.

YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.

Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved