Rabu, 1 Oktober 2025

Kemendagri: Kami Masih Tunggu Kelengkapan Persyaratan dari FPI

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKT FPI sudah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019 dan FPI sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan SKT.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri, Didi Sudiana di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengancam tidak akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam) jika tak sejalan dengan negara.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Didi Sudiana mengaku pihaknya masih menunggu FPI untuk melengkapi persyaratan.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKT FPI sudah kadaluwarsa sejak 20 Juni 2019 dan FPI sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan SKT.

Namun setelah diverifikasi ternyata FPI belum memenuhi 10!persyaratan dari total 20 dokumen administrasi yang dibutuhkan.

“Kalau masalah diperpanjang atau tidak, kami masih fokus agar FPI melengkapi persyaratannya dulu. Kami sebagai pelayan kan hanya memastikan bahwa semua ormas harus terdaftar, prinsipnya itu,” ujar Didi di Kantor BPS, Pasar Baru, Jakpus, Senin (29/7/2019).

Baca: PAN Tak Pernah Minta Jatah Menteri ke Jokowi

Mengenai pernyataan Jokowi di atas, Didi mengatakan hal itu merupakan hak Presiden untuk mengevaluasi kinerja FPI selama lima tahun terakhir ini.

“Kalau itu kan hak beliau, tapi intinya kami kan pelayan saja. Kami masih menunggu mereka melengkapi syaratnya,” tegas Didi.

Didi menjelaskan bahwa dari 10 syarat yang sebelumnya belum dipenuhi FPI kini tinggal beberapa saja.

Baca: Selama Hak Politik tak Dicabut Pengadilan, Eks Koruptor Punya Hak Dicalonkan di Pilkada

Namun ia menegaskan bahwa FPI belum mengirimkan satu syarat penting yakni rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Ada beberapa yang sudah dilengkapi, tapi surat dari Kemendagri belum,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved