OTT KPK di Kudus
KPK Angkut Puluhan Dus Berisi Berkas-berkas dan Flasdisk Usai Geledah Kompleks Pemkab Kudus
Tim KPK mengamankan flashdisk dan sejumlah berkas usai menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
Hutang pribadi
Pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan (AHS) ternyata atas permintaan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (MTZ).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan kasus Ini diawali saat Tamzil meminta kepada Staf Khusus Bupati, Agoes Soeranto (ATO) untuk mencari uang pembayaran hutang pribadinya.
"Bupati Kudus MTZ yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO, untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya," ujar Basaria dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat itu Pemerintah Kabupaten Kudus sedang mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca: Pengamat: Pertemuan Prabowo dengan Jokowi dan Megawati Lebih Rugikan Prabowo
Baca: Minyak di Pantai Cilebar, ini Kata Camat soal Pertamina
Baca: Pengamat: 60 Persen Gerindra Ingin Gabung Pemerintahan
Baca: 36 Korban Keracunan Massal di Mendoyo Jembrana Berangsur Pulih
Akhirnya Agoes menyampaikan permintaan Tamzil kepada ajudannya, Uka Wisnu Sejati (UWS). Keduanya lalu berdiskusi untuk menentukan pihak yang akan dimintakan uang.
"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, AHS pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," tutur Basaria.
Uka akhirnya menyambangi Akhmad Sofyan dan menanyakan apakah karirnya dan istrinya di Pemkab Kudus mau dibantu. Dirinya lalu menyampaikan bahwa Tamzil sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta.
Akhmad Sofyan tidak langsung menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya setelah itu Akhmad Sofyan melakukan komunikasi via Whatsapp ke Uka dan menyampaikan akan datang ke rumahnya.
"Pada tanggal 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB, AHS membawa uang Rp 250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS," ungkap Basaria.
Akhirnya Uka mengambil uang tersebut masuk ke rumahnya tanpa menghitung lagi. Uka lalu mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.
Sisa uang Rp Rp 225 juta lalu diserahkan kepada Agoes di pendopo Kabupaten Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati.
Setelah itu, Agoes keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas Norman disaksikan oleh Uka.
Kepada Norman, Agoes mengatakan agar nantinya digunakan Norman untuk membayarkan mobil Terrano milik Tamzil. Dirinya juga meminta Norman membuatkan kwitansi serta
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Kompleks Pemkab Kudus, KPK Bawa Pulang Flashdisk dan Berkas-berkas"