Ombudsman Minta Mendikbud Perketat Pengawasan PPDB 2020
Ombudsman menyarankan Mendikbud melanjutkan program zonasi dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memperketat pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan.
Ini menyikapi temuan Ombudsman menyusul adanya dugaan maladministrasi pada pelaksanaan penyelenggaraan PPDB di tahun ini.
Setidaknya ada delapan poin dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam pelaksanaan PPDB 2019 di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ombudsman menyarankan Mendikbud melanjutkan program zonasi dengan perencanaan dan pengawasan lebih ketat dalam pelaksanaan PPDB dari tingkat TK hingga SMA," tegas Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Khusus Para Single Jumat 26 Juli 2019 , Sagitarius Berpikiran Lebih Terbuka
Selain itu Ombudsman juga meminta Mendikbud memenuhi persebaran sekolah di setiap kecamatan di seluruh wilayah Indonesia yang belum tersedia.
"Kami berharap pemerintah melalui Mendikbud mempunyai target waktu terkait pemerataan atau persebaran fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi," ungkapnya.
"Kami juga meminta agar kesiapan sebelum pelaksanaan PPDB terkait alternatif atau skenario A,B atau C ketika terjadi gangguan online," tambahnya lagi.
Baca: Jelang Armuzna, Saatnya Hijrah Berhenti Merokok
Terakhir Suadi menyarankan kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB, dua bulan sebelum pelaksanaan.
Muhadjir juga diminta agar dilakukan identifikasi satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB di setiap wilayah Indonesia.
Dimana, Kepala Daerah yang belum menerbitkan peraturan turunan terkait pelaksanaan PPDB agar dilakukan upaya alternatif.
"Meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dan satuan pendidikan melakukan pendataan kelulusan calon peserta didik yang akan masuk ke jenjang berikutnya minimal 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB," imbuhnya.