Kamis, 2 Oktober 2025

Pejabat SPAM PUPR Curhat Kondisi Keluarga Saat Bacakan Nota Pembelaan

Selama menjalani proses hukum, dia mengaku tidak dapat mendampingi istrinya menjalani pengobatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol tangannya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019). KPK mulai menerapkan pemborgolan tahanan ketika berada di luar rumah tahanan untuk menjalani proses pemeriksaan maupun menjalani persidangan di pengadilan Tipikor untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggiat P Nahot S, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Pada saat sidang pembacaan nota pembelaan, dia "curhat" menceritakan kondisi keluarganya setelah dirinya diproses hukum atas kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

"Istri saya Rosanti sekarang hidup sendirian. Padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes, jantungnya yang berkabut sehingga sempat memicu gula darahnya hingga mencapai angka 500," ungkap Anggiat, pada saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Selama menjalani proses hukum, dia mengaku tidak dapat mendampingi istrinya menjalani pengobatan.

"Rahim yang telah dipasang (alat,-red) yang berfungsi untuk mencegah terjadi kembali pendarahan hebat miom dan mencegah miom tidak terbentuk kembali. Yang menyedihkan waktu dilakukan operasi sebanyak dua kali saya tidak mendampingi istri," kata dia.

Baca: Polisi Tangkap Kawanan Begal Bersenjata Api di Tangerang, Sudah 30 Kali Beraksi di Lokasi Berbeda

"Alergi terhadap debu udara dan obat jika salah mengkonsumsi obat atau menjadi pembengkakan di seluruh muka dan lebih berbahaya adalah jika pembengkakan terjadi di kerongkongan yang akan menyulitkan dalam pernapasan,".

Selain itu, dia juga mengungkapkan soal kondisi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia.

"Saya memiliki orang tua yang telah lanjut usia. Bapak berumur 83 tahun dan mama berumur 81 tahun yang tinggal di Pontianak dan memerlukan perhatian lebih karena beberapa penyakit yang diderita," kata dia.

Tak hanya istri dan orang tua, Anggiat juga mengaku mempunyai anak asuh yang menjadi tanggungan.

Untuk itu, dia meminta, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya.

"Pada kesempatan ini kembali saya memohon maaf kepada yang mulia majelis hakim dan bapak/ibu jaksa penuntut umum atas kelalaian dan kesalahan saya ini dalam penyampaian pledoi pribadi ini saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia majelis hakim," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari upaya suap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu yang diberikan secara bertahap.

Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek. Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.

Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu.

PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu. PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved