Pejabat SPAM PUPR Curhat Kondisi Keluarga Saat Bacakan Nota Pembelaan
Selama menjalani proses hukum, dia mengaku tidak dapat mendampingi istrinya menjalani pengobatan.
Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, diantaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.
Baca: BREAKING NEWS - Anies Baswedan Temui Surya Paloh, Ini yang Dibicarakan …
Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.
Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W. Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.