Diminta Tuntaskan Kasus Besar, KPK Diingatkan Tak Terseret Agenda Politik
wajar jika publik menduga ada upaya untuk menjatuh para pembantu Presiden.
"Sesungguhnya tidak ada niatan dari KPK untuk membeda-bedakan antara kasus besar maupun kasus yang dialami oleh pelaku-pelaku politik. Tetapi masukan ini tentu perlu menjadi masukan bagi teman-teman KPK bekerja, kalau itu memang betul datanya," katanya.
Jadi, lanjutnya, publik tinggal menanti apakah kasus besar terabaikan dan membidik menteri menjadi perhatian KPK. Namun, dia optimis KPK punya pandangan tersendiri.
Mengenai kabinet jilid II perlu masukan KPK, Karding memandang tergantung kebutuhan Jokowi.
Jika melihat kacamata undang-undang tidak perlu karena menteri adalah hak prerogatif presiden.
Sekjen Partai NasDem Jhonny G Plate juga menegaskan, tidak sepatutnya hukum dijadikan alat politik. Menurutnya, hukum sudah harusnya berjalan sesuai kaidahnya.
Pada akhirnya, publik pun akan dibuat heran karena KPK tak kunjung menuntaskan kasus lama.
Unsur politis pun bisa terendus jika seperti itu, terlebih ada kasus BLBI, Century, Kasus RJ Lino serta Emirsyah Satar.
Sementara, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara mengatakan, dirinya percaya KPK masih cukup profesional dalam menjalankan penegakan hukum.
Anggota DPR RI ini menilai, tidak ada dugaan kaitan tendensi politik dalam pemeriksaan sejumlah menteri.
"Kami Khusnuzon (berprasangka baik) lah, saya rasa KPK tidak tergiring suasana politik karena mau ada Kabinet baru," ujarnya.
Menanggapi ini, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan KPK bukan lembaga politik melainkan lembaga hukum. Maka, kata dia, kasus-kasus lama harus dituntaskan.
"Dengan demikian maka kasus-kasus lama harus segera dituntaskan sebagai pertanggungjawaban kepada publik," katanya.
Sementara mantan pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqoddas mengatakan sejak dulu KPK selalu dimainkan aktor politisi.
Artinya, tidak ada kesungguhan elit untuk melakukan pemberatasan korupsi.
"Sejak 15 tahun hingga sekarang dan ke depan tidak ada tanda-tanda kesunggungan elite," katanya. (*)