Senin, 6 Oktober 2025

Polemik Kepala Daerah ke Luar Negeri : Berawal dari Mendagri, Anies Bereaksi Hingga JK Angkat Bicara

Berawal dari sindiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan ada kepala daerah yang seminggu sekali ke luar negeri

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Anies Baswedan 

"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

"Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu. Tidak semua harus diterima," lanjut Wapres.

Jusuf Kalla mengatakan, tidak semua pengajuan kepala daerah untuk melawat ke luar negeri diloloskan Mendagri. Kalla meyakini Mendagri memiliki standar untuk meloloskan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan kepala daerah.

"Ya itu kebijakan Mendagri lah yang bisa mengukur perlu tidaknya itu," tutur Jusuf Kalla.

"Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya mendagri juga memeriksa itu. Penting tidak, urgen tidak gubernur pergi," lanjut dia.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota.

Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019). (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved