Polemik Kepala Daerah ke Luar Negeri : Berawal dari Mendagri, Anies Bereaksi Hingga JK Angkat Bicara
Berawal dari sindiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan ada kepala daerah yang seminggu sekali ke luar negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala daerah melakukan kunjungan ke luar negeri tengah mendapat sorotan.
Berawal dari sindiran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengatakan ada kepala daerah yang seminggu sekali ke luar negeri.
Hal itu sempat membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara.
Kebetulan Anies Baswedan belum lama ini sempat melakukan kunjungan ke beberapa negara.
Mendagri pertanyakan izin kepala daerah ke luar negeri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dikeluarkan pihaknya beberapa waktu lalu kepada kepala daerah adalah untuk mengingatkan kepala daerah untuk mentaati prosedur perizinan dinas ke luar negeri sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah.
Surat tersebut menerangkan bahwa kepala daerah selambat-lambatnya harus mengajukan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum hari keberangkatan agar prosedur perizinannya sesuai UU Pemda ditaati.
Karena menurutnya surat izin itu harus diketahui pula oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Baca: Capim KPK yang Lolos Uji Kompetensi Diumumkan Hari Ini, Siapa Mereka?
Tjahjo menjelaskan bahwa surat perizinan tersebut nantinya akan menerangkan untuk keperluan apa seorang kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, berapa lama, berapa anggarannya, dan memastikan rombongan yang dibawa tidak lebih dari lima orang.
Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah yang keluar negeri dipantau secara ketat oleh Presiden langsung.
“Surat pemberitahuan itu juga untuk mencegah agar tidak ada kepala daerah yang asal pergi dan tidak mengajukan izin. Hal tersebut dipantau terus oleh Pak Presiden,” ujarnya.
Namun Tjahjo membantah bila penerbitan surat edaran itu terkait kepergian Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu berada di Kolombia dan Amerika Serikat.
Namun Tjahjo enggan membeberkan nama gubernur yang bepergian ke luar negeri hampir seminggu sekali yang ia sebutkan tersebut.
Reaksi Anies Baswedan

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menantang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuka daftar perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri sebagai bentuk transparansi.
Mendagri Tjahjo Kumolo menilai hal tersebut tak perlu dilakukan karena selama lima tahun ini Kemendagri selalu mengizinkan kepala daerah atau anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya kira tidak perlu, kecuali Kemendagri pernah menolak, saya selama lima tahun ini tak pernah menolak pengajuan izin perjalanan dinas kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri. Saya percaya dengan semua kepala daerah,” ungkapnya ditemui di Kampus IPDN, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
“Kalau mau lihat datanya di imigrasi,” imbuh Tjahjo.
Baca: Golkar akan Beri Persetujuan Amnesti Baiq Nuril
Tjahjo sendiri mengatakan dirinya tak pernah mempermasalahkan Anies Baswedan yang sudah enam kali melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama hampir dua tahun menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Karena menurutnya Anies selalu mengajukan izin sesuai prosedur.
Mendagri menjelaskan bahwa surat edaran standard operational procedure atau SOP yang dikeluarkan pihaknya pada waktu yang berdekatan dengan kunjungan Anies ke Kolombia tak berkaitan dengan hal tersebut.
“Kami buat aturan pengajuan izin paling lambat 10 hari adalah agar semua perizinan ke Kemenlu dan Kemensetneg serta pengurusan visa sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tak ada hubungan antara kedua pihak tersebut,” imbuhnya.
Baca: Pihak Sekolah Bantah Anak Bungsu Nunung Jadi Korban Bully di Sekolah
Tjahjo menegaskan bahwa dirinya percaya kunjungan kepala daerah atau anggota DPRD ke luar negeri akan memberi manfaat kepada masyarakat di daerahnya.
“Karena menggunakan anggaran daerah dan ada izinnya kami percaya akan ada manfaatnya buat daerah. Kalau ada kritik dari DPRD ya itu urusan DPRD,” pungkas Tjahjo.
Wapres Jusuf Kalla angkat bicara

Baca: Tanggapan Nissan Tentang Rencana Gubernur Anies Baswedan Hadirkan Balap Formula E di Jakarta
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Tjahjo Kumolo selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang mengajukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi polemik perjalanan dinas ke luar negeri sejumlah kepala daerah.
Polemik ini direspons Kemendagri dengan menerbitkan edaran khusus yang mengatur pengajuan izin lawatan ke negara lain.
Jusuf Kalla meminta Kemendagri cermat dalam memberikan izin, sehingga perjalanan yang tidak penting tak perlu disetujui.
Jusuf Kalla menuturkan, sudah seharusnya perjalanan kepala daerah ke luar negeri membawa manfaat bagi daerahnya.
"Ya kan perlu izin, yang menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
"Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu. Tidak semua harus diterima," lanjut Wapres.
Jusuf Kalla mengatakan, tidak semua pengajuan kepala daerah untuk melawat ke luar negeri diloloskan Mendagri. Kalla meyakini Mendagri memiliki standar untuk meloloskan izin perjalanan ke luar negeri yang diajukan kepala daerah.
"Ya itu kebijakan Mendagri lah yang bisa mengukur perlu tidaknya itu," tutur Jusuf Kalla.
"Jadi justru di setiap menteri harus memeriksa izin itu, ya tidak semua izin itu harus diterima artinya mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya mendagri juga memeriksa itu. Penting tidak, urgen tidak gubernur pergi," lanjut dia.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah.
Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota.
Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo Kumolo.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.
"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019). (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Tribunnews.com/Rizal Bomantama)