KPK Siap Bantu KY Usut Dua Hakim MA Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung
KPK siap membantu Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut dua hakim Mahkamah Agung (MA) pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Hari ini, Koalisi resmi melaporkan 2 hakim agung yang memutus lepas perkara atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, yang mana beberapa waktu lalu sempat mengemuka berita ini dan kita anggap ada beberapa pertimbangan yang diucapkan oleh Kabiro Humas MA ketika membaca intisari dari putusan tersebut," kata salah seorang perwakilan koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).