Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Kemah Pemuda, Ahmad Fanani Mangkir Diperiksa Perdana

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Fanani. Namun Argo tidak menjelaskan waktu pemeriksaan ulang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019). Dahnil Diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia, yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2017 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan alasan mangkirnya tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kemah pemuda Islam, Ahmad Fanani.

Padahal sedianya, Ahmad Fanani, diperiksa perdana sebagai tersangka kasus tersebut.

"Belum ada pemberitahuan (alasan mangkir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7/2019).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Fanani.

Namun Argo tidak menjelaskan waktu pemeriksaan ulang tersebut.

"Nanti kita akan agendakan kembali," tutur Argo.

Baca: Dewan Pakar Golkar Usul Zainudin Amali Jadi Menteri Jokowi

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017.

Akibat penyelewengan dana dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.

Sebanyak 45 saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ahmad Fanani sendiri.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved