Rabu, 1 Oktober 2025

MK Bacakan Putusan Dismissal, Bagaimana Nasib Gugatan Keponakan Prabowo?

MK menggelar putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada Senin (22/7/2019).

Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH
Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sedang memberikan keterangan di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Rabu (10/04/2019). 

Menurut dia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum pada saat mengajukan permohonan karena mempersoalkan perolehan suara partai politik. Dia menegaskan, hanya parpol mempunyai legal standing mengajukan permohonan sengketa terkait perolehan suara parpol. Ini sesuai dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Absar menegaskan, permohonan diajukan di luar tenggat waktu pengajuan perkara. Semula, Partai Gerindra hanya mengajukan untuk sengketa pileg di Dapil DKI Jakarta II untuk DPR RI, Dapil VI DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi, dan Dapil VII DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi.

Namun, dia menjelaskan, pada saat perbaikan permohonan tanggal 1 Juli 2019, pihak pemohon melakukan perbaikan dan mengajukan persoalan Dapil DKI Jakarta III.

"Menambah dapil baru yaitu Dapil DKI Jakarta III," ungkapnya.

Terakhir, Absar menyebut dalil pemohon tidak berdasar terhadap suara kehilangan karena perbedaan suara caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Andhika yang menjadi tandem Saraswati.

Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (istimewa)

Fakta hukum perolehan suara Sara di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara dan Kelapa Gading 1.751 suara. Sedangkan Andhika memperoleh suara di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara dan Kelapa Gading 1.360 suara.

Absar menjelaskan, terhadap perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR.

Selain itu, Absar menambahkan, pemohon juga tidak dapat menyebutkan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Jakarta yang dilakukan KPU. Hasil penghitungan perolehan suara DPR tidak mempunyai korelasi dengan antara 2 jenis pemilu DPR dan DPRD.

"Merupakan fakta hukum, hasil penghitungan perolehan suara pemilu DPR di tingkat kota Jakarta Utara yang disampaikan pemohon atas nama R Saraswati Djojohadikusumo merupakan dalil yang bertentangan dengan prinsip bahwa seseorang pemilih dalam menentukan pilihannya yang tidak korelasi antara 2 jenis pemilu anggota DPR dan anggota DPRD," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved