MK Bacakan Putusan Dismissal, Bagaimana Nasib Gugatan Keponakan Prabowo?
MK menggelar putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada Senin (22/7/2019).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019, pada Senin (22/7/2019).
Bagaimana nasib gugatan perkara yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto?
Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim konstitusi, gugatan keponakan Prabowo yang tertuang dalam perkara nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 itu masuk dalam perkara yang putusan perkara dismissal tidak dibacakan.
Sebanyak 80 perkara tidak dibacakan di sidang pembacaan putusan dismissal tersebut. Mengenai status perkara ini, hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna menjelaskan.
Baca: Kuasa Hukum Kivlan Zen Surati Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Jaminan Penangguhan Penahanan
Baca: Mengenal Eisha Singh, Pemeran Zara Serial India Ishq Subhan Allah Tayang di ANTV, Anak Pengusaha!
Baca: SEDANG BERLANGSUNG DStar TOP 15 Konser Show Grup 3, Live Streaming Indosiar
Baca: SIWO PWI DKI Jakarta Siap Kirim Kontingen ke Porwanas Papua 2020 Full Team
"Untuk perkara-perkara yang di permohonan tidak disebutkan dalam putusan dismissal, dan juga tidak akan dilanjutkan ke proses pembuktian, maka itu menunggu panggilan mahkamah untuk putusan akhir, artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut, Dan itu berarti seluruh permohonan," kata I Gede Dewa Palguna, Senin (22/7/2019).
Untuk perkara yang tidak dibacakan apakah masuk kategori dismissal atau lanjut ke pembuktian perkara, akan ikut dibacakan dalam putusan akhir dengan kategori permohonan tidak dapat diterima (karena alasan aspek formal hukum acara). Perkara jenis ini tidak termasuk yang ikut dalam sidang pembuktian.
"Mengapa hal itu diputuskan di putusan akhir? karena tidak mungkin disela-sela ini, kami membuat itu dan itu juga supaya disatukan dengan keseluruhan perkara, walaupun secara logika itu bisa," kata dia.
Palguna menegaskan status perkara yang tidak dibacakan pada saat putusan dismissal adalah tidak memenuhi syarat.
"Ini putusannya karena tidak memenuhi syarat, kan aneh karena ada sisanya yang masih berlanjut, nah mumpung begitulah sekalian terakhirlah kami ucapkan, termasuk yang satu perkara utuh yang kemudian dianggap tidak memenuhi syarat itu," tambahnya.
Sebelumnya, Gerindra menyebut kehilangan 29.556 suara di Dapil DKI III, dapil caleg Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam gugatan tersebut, Gerindra mengklaim kehilangan 9.556 suara.
Kehilangan suara Gerindra itu, disebut mempengaruhi perolehan suara Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dia seharusnya melenggang ke Senayan dengan perolehan suara sebanyak 84.612.
Baca: Sekjen PDIP: Dalam Data Base Kami Nadiem Makarim Belum Jadi Anggota PDI Perjuangan
Baca: Kapan Waktu Terbaik Minum Bubble Tea Tanpa Perlu Takut Berat Badan Bertambah? Berikut Penjelasannya
Baca: Insomnia? 5 Tips Ini Buat Tidurmu Lebih Cepat dan Nyenyak, Relaksasi Sebelum Tidur hingga Berjemur
Baca: Ini Kronologi Pembunuhan Presenter TVRI Abu Saila, Dibunuh karena Pelaku Kecewa Dilecehkan Begini
Namun, pihak KPU pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Absar Kartabrata, selaku kuasa hukum KPU RI, menyoroti setidaknya tiga hal dari gugatan sengketa di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III untuk DPR RI tersebut.
Pertama, legal standing atau kedudukan hukum pemohon, kedua, pengajuan permohonan yang sudah melewati batas waktu, dan ketiga dugaan pengurangan suara.
"Kedudukan hukum untuk mengajukan adalah parpol (partai politik,-red). Dalam permohonan a quo yang menjadi pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR Dapil Jakarta III atas nama Saraswati Djojohadikusumo," kata Absar, pada saat persidangan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Selasa (16/7/2019).