Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR

KPK membawa Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam rekonstruksi kasus suap pengurusan dana perimbangan

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK membawa Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam rekonstruksi kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang.

"Tadi dibawa tim melakukan rekonstruksi dan kemudian kembali ke KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Senin (22/7/2019).

Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.

Dalam rekonstruksi tersebut, KPK juga turut membawa tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sebelumnya, KPK hari ini juga memeriksa Sukiman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Selepas diperiksa selama 6 jam, Sukiman tidak terlalu menggubris pertanyaan-pertanyaan pewarta yang dilontarkan kepada dirinya.

"Diperiksa DAK (Dana Alokasi Khusus) enggak, pak?" tanya pewarta kepada Sukiman.

Baca: Kabarnya Terlibat Cinta Lokasi dengan Sutradara? Ini Pengakuan Nikita Mirzani

Baca: Inkanas DKI Jakarta Gelar Ujian Kenaikan Tingkat Karateka

Baca: Kepala Diklat Kejaksaan: Jaksa Juga Harus Paham Dunia IT

Baca: UPDATE Nunung Terjerat Narkoba: Polisi Ungkap Awal Terungkapnya Kasus Ini

"Ya, saya sudah jelaskan pada penyidik," jawab Sukiman di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Seakan tak mau menanggapi pewarta, Sukiman terus berjalan menuju halaman depan gedung KPK.

"Berapa pertanyaan?" tanya pewarta lagi.

"Enggak ada, insyaallah saya lurus saja," ucap Sukiman singkat.

Sukiman yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mau menjawab ketika ditanya apakah ada aliran uang korupsi ke partainya bernaung.

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved