Kasus Novel Baswedan
Jokowi Beri Tenggat Waktu 3 Bulan Ungkap Kasus Novel, Begini Tanggapan Polri
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan bekerja keras.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya akan bekerja keras.
"Prinsipnya kita akan kerja keras ya," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Ia mengatakan saat ini Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis tengah mempelajari temuan-temuan dari tim pencari fakta atau tim pakar.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu juga menyebut personel-personel terbaik akan dipilih untuk bergabung dalam tim teknis. Nantinya, kata dia, tim teknis akan diumumkan pada awal bulan Agustus.
"Yang tidak kalah pentingnya memilih personel-personel terbaik, dari Inafis sampai dengan Densus 88. Tim teknis beberapa minggu ke depan (akan diumumkan), Insyaallah bulan Agustus sudah dimulai kalau dalam prediksi saya," tandasnya.
Baca: Detik-Detik TNI AD Bebaskan Sandera OPM, Sang Komandan Syok Bukan Main Seusai Mimpi Soal Kematian
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.
"Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap. Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019. Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.