MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kolase Tribunnews.com/Greenpeace Indonesia/ Rendra Hernawan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Melakukan:
1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;
4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
(Tribunnews.com/Tio/Daryono).