Minggu, 5 Oktober 2025

MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Kolase Tribunnews.com/Greenpeace Indonesia/ Rendra Hernawan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. 

Melakukan:

1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;

4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

(Tribunnews.com/Tio/Daryono).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved