Minggu, 5 Oktober 2025

MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Kolase Tribunnews.com/Greenpeace Indonesia/ Rendra Hernawan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya yang menyatakan Presiden Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum.

MA menyatakan Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga kemudian terjadi kebakaran hutan.

Putusan tersebut diketok pada Selasa (16/7/2019), tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 dan dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Putusan MA yang menolak kasasi Jokowi tertuang dalam informasi Perkara MA di laman Panitera MA. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dilihat Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019), dalam laman tersebut, amar putusan menyatakan "Tolak I,II, II,IV"

(Link informasi putusan dapat anda lihat di tautan ini)

Baca: Kepala BNPB Doni Monardo: 99 Persen Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Ulah Manusia

Baca: BNPB Sebut Riau Berpotensi Terjadi Kebakaran Hutan Maret-Juni 2019

Awal Perkara

Perkara ini bermula saat terjadi kebakaran hutan di wilayah Kalimantan pada tahun 2015.

Atas peristiwa kebakaran tersebut, tujuh orang menggugat Presiden Republik Indonesia dan beberapa menterinya.

Tujuh orang yang menggugat tersebut adalah, Arie Rompas, Kartikas Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan yang digugat adalah :

1. Presiden Republik Indonesia (Tergugat I)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Tergugat II)
3. Menteri Pertanian Republik Indonesia (Tergugat III)
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia (Tergugat IV)
5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Tergugat V)
6. Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat VI)
7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VII).

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut diketuk 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk.

Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dihukum dengan sanksi menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas hukuman tersebut, Presiden Jokowi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi palangakaraya.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, banding yang diajukan Jokowi ditolak pada 19 September 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya justru dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengajukan Kasasi yang kemudian ditolak oleh MA.

Dilihat Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019), dalam laman tersebut, amar putusan menyatakan "Tolak I,II, II,IV"

Perkara diputus pada Selasa,16 Juli 2019.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi langsung dari MA.

Baca: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi Jokowi dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Kebakaran Hutan di Riau Kembali Meningkat

Hukuman

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangkaraya nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Hukuman-hukuman itu antara lain:

  • Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

6. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

7. Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

8. Membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :

9. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

10. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

  • Membuat tim gabungan yang fungsinya adalah :

1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan; 

  • Mengambil tindakan :

1). Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

2). Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

3). Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.

Membuat:

1. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

Melakukan:

1. Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2. Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;

4. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

(Tribunnews.com/Tio/Daryono).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved