Minggu, 5 Oktober 2025

MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Kolase Tribunnews.com/Greenpeace Indonesia/ Rendra Hernawan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. 

Dalam putusan tersebut, Presiden Jokowi dihukum dengan sanksi menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas hukuman tersebut, Presiden Jokowi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi palangakaraya.

Namun, oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, banding yang diajukan Jokowi ditolak pada 19 September 2017 dan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya justru dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Atas hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengajukan Kasasi yang kemudian ditolak oleh MA.

Dilihat Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019), dalam laman tersebut, amar putusan menyatakan "Tolak I,II, II,IV"

Perkara diputus pada Selasa,16 Juli 2019.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi langsung dari MA.

Baca: BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi Jokowi dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan

Baca: Kebakaran Hutan di Riau Kembali Meningkat

Hukuman

Terdapat beragam hukuman yang harus dilakukan Presiden Jokowi dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangkaraya nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Hukuman-hukuman itu antara lain:

  • Menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1. Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

2. Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

3. Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

4. Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

5. Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved