MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
MA menguatkan vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Palangkaraya yang menyatakan Presiden Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum.
MA menyatakan Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga kemudian terjadi kebakaran hutan.
Putusan tersebut diketok pada Selasa (16/7/2019), tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 dan dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Putusan MA yang menolak kasasi Jokowi tertuang dalam informasi Perkara MA di laman Panitera MA. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dilihat Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019), dalam laman tersebut, amar putusan menyatakan "Tolak I,II, II,IV"
(Link informasi putusan dapat anda lihat di tautan ini)
Baca: Kepala BNPB Doni Monardo: 99 Persen Kebakaran Hutan dan Lahan Dipicu Ulah Manusia
Baca: BNPB Sebut Riau Berpotensi Terjadi Kebakaran Hutan Maret-Juni 2019
Awal Perkara
Perkara ini bermula saat terjadi kebakaran hutan di wilayah Kalimantan pada tahun 2015.
Atas peristiwa kebakaran tersebut, tujuh orang menggugat Presiden Republik Indonesia dan beberapa menterinya.
Tujuh orang yang menggugat tersebut adalah, Arie Rompas, Kartikas Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
Sedangkan yang digugat adalah :
1. Presiden Republik Indonesia (Tergugat I)
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Tergugat II)
3. Menteri Pertanian Republik Indonesia (Tergugat III)
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia (Tergugat IV)
5. Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Tergugat V)
6. Gubernur Kalimantan Tengah (Tergugat VI)
7. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Tergugat VII).
Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut diketuk 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk.