BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi Jokowi dalam Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
MA menyatakan Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga kemudian terjadi kebakaran hutan.
Putusan MA yang menolak kasasi Jokowi tertuang dalam informasi Perkara MA di laman Panitera MA. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dilihat Tribunnews.com, Jumat (19/7/2019), dalam laman tersebut, amar putusan menyatakan "Tolak I,II, II,IV"
Perkara diputus pada 16 Juli 2019.
Baca: Penampilan Iriana Jokowi Temani Joko Widodo Bertugas, Padukan Kain Batik dengan Sneakers
Baca: Jokowi Kawal Pengembangan Blok Masela
(Link informasi putusan dapat anda lihat di tautan ini)
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi langsung dari MA.
Mengutip Kontan, perkara ini sendiri bermula dari gugatan citizen law suit yang diajukan tujuh orang di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Mereka menggugat, sebab menilai pemerintah gagal memberikan hak kepada masyarakat Kalimantan Tengah terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS
Baca: Terungkap Peran Kepala BIN di Pertemuan Jokowi & Prabowo, Pakar Psikologi Politik Sebut Isyarat Ini
Pada 22 Maret 2017, gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Pun di Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan tersebut.
Atas hal ini Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan kasasi.
(Tribunnews.com/Daryono)