Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, senilai Rp 70 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.

Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.

Keluarga Rita, yakni Suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.

Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.

Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.

"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.

Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved