Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, senilai Rp 70 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7/2018).
Penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan Khairudin mantan anggota DPRD Kutai kartanegara yang divonis delapan tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Baca: Rita Widyasari Keberatan Disebut JPU Hidup Berfoya-foya
Dalam vonis, hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan izin di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2018.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terlebih posisi Rita sebagai bupati. Hal yang meringankan, mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Pada keduanya majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas vonis tersebut, baik Rita, khairudin maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Menangis saat bacakan pledoi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Berdasarkan pantauan, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.
Baca: Kunjungi DPP Golkar, Bawaslu Imbau Tidak Usung Mantan Narapidana Korupsi di Pileg 2019
Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.
"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan mengahadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.
Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.
"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.