Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, senilai Rp 70 miliar.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, senilai Rp 70 miliar.

Aset tersebut berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.

"Aset-aset lain juga masih ditelusuri KPK. Jika masyarakat memiliki informasi tentang kepemilikan aset tersangka, dapat disampaikan kepada KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat, atau menghubungi Call Center KPK 198," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Rita Widyasari sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin.

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

Baca: BREAKINGNEWS : Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia

Baca: Tolak Relokasi Pasar Tamanroya Jeneponto, Seorang Pria Ngamuk Parangi Badannya

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, serta asal usul dan penggunaan yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang. Termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ungkap Febri.

Sehari sebelumnya, Kamis (18/7/2019), Rita Widyasari sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Khairudin dan Rita dalam tiga perkara rasuah.

Pertama, sebagai tersangka TPPU.

Keduanya diduga menerima duit Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kertanegara.

Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita Widyasari diduga menerima Rp6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Irit Bicara

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita Widyasari diperiksa tim penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah berada di dalam gedung KPK selama kurang lebih 3 jam, Rita Widyasari dengan tangan terborgol keluar dari dalam gedung sekitar pukul 15.30 WIB.

Sembari menjinjing tas, Rita Widyasari tak banyak bicara ketika ditanyai seputar hasil pemeriksaan.

"Hanya ganti pengacara saja ya," ucap Rita sebelum naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca: Wiranto Tak Mau Berandai-andai Kembali Menjadi Menteri dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Baca: Vanessa Angel Ketiban Rejeki Nomplok Pasca Keluar Penjara, Manajer: Cukup untuk Biaya Hidup

Baca: Begini Respon Asty Ananta Saat Ditanyakan Soal Momongan

Diketahui, Rita adalah narapidana kasus korupsi yang kini menghuni Lapas Pondok Bambu.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut-sebut melakukan perbuatan tersebut bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Divonis 10 tahun penjara

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari Herry Susanto Gun alias Abun.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, Jumat (6/7/2018).

Penerimaan gratifikasi dilakukan Rita bersama-sama dengan Khairudin mantan anggota DPRD Kutai kartanegara yang divonis delapan tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Baca: Rita Widyasari Keberatan Disebut JPU Hidup Berfoya-foya

Dalam vonis, hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan izin di wilayah kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juni 2010 hingga Agustus 2018.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12b Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwan ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara, terlebih posisi Rita sebagai bupati. Hal yang meringankan, mereka berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Pada keduanya majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.

Atas vonis tersebut, baik Rita, khairudin maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Menangis saat bacakan pledoi

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan pantauan, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.

Baca: Kunjungi DPP Golkar, Bawaslu Imbau Tidak Usung Mantan Narapidana Korupsi di Pileg 2019

Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.

"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan mengahadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.

Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.

"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.

Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.

Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.

Keluarga Rita, yakni Suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.

Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.

Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.

"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.

Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved