Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Jusuf Kalla Nilai Polri Punya Kemampuan Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai aparat kepolisian harusnya mudah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). 

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Jokowi, kasus Novel bukan sesuatu yang mudah diungkap sehingga membutuhkan waktu tidak singkat.

"Kasusnya ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu. Saya beri waktu 3 bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa?" ujar Jokowi.

Baca: Politikus Gerindra: Ketua MPR dari Gerindra, Ketua DPR Jatah PDIP, Presidennya Jokowi

Jokowi berharap, temuan-temuan yang sudah didapat harus segera ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan pelaku penyiraman air keras ke Novel.

"Kita harapkan dengan temuan-temyan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tuturnya.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019.

Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. 

Kewenangan berlebihan

Tim Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.

"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Anggota Tim Pakar TPF Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Dugaan tersebut didapatkan tim pakar gabungan setelah mendapatkan keterangan saksi dan pola penyerangan.

Baca: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2022, Indonesia Serasa Main di Piala AFF

Baca: Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Persawahan Mempawah: Cairan di Organ Intim dan Pasar Malam

Baca: Kasus Pelesiran Idrus Marham: 3 Jam di Kedai Kopi, Uang Sogok, Hingga Dipecatnya Pengawal Tahanan

Tim pakar gabungan menyebut Novel Baswedan tidak memiliki masalah pribadi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved