Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

Jusuf Kalla: NasDem Tetap Tenang Tak Ikut-ikut Minta Jatah Menteri

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai partai Nasdem tetap tenang meski banyak partai meminta jatah menteri.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). 

Menurut dia, dirinya tidak dalam posisi mempertahankan kursi Jaksa Agung yang saat ini diduduki oleh M. Prasetyo yang merupakan kader Partai NasDem.

"Sama sekali bukan mempertahankan atau meminta kembali, iya enggak? Jadi kebijakan Presiden secara totalitas mendapatkan dukungan dari NasDem," tuturnya.

Baca: Sosok Arief, Wali Kota Tangerang yang Berani Melawan Menteri Hukum dan HAM

Sementara untuk posisi menteri ke depan, kata Paloh, NasDem tidak menyodorkan nama-nama ke Presiden Jokowi, tetapi hanya mempersiapkan diri jika nantinya dibutuhkan oleh pemerintah.

"Dukungan kita tanpa syarat, ikhlas, ada ketulusan dan ada keberanian bersikap untuk mengakui apa yang terbaik. Kita ingin harapkan dalam kepemimpinan beliau untuk memimpin periode kedua di negeri ini," tuturnya.

Posisi Jaksa Agung sudah dijabat Prasetyo sejak November 2014 lalu.

Ia diangkat menggantikan Jaksa Agung Basrief Arief.

Prasetyo hampir menjabat sebagai Jaksa Agung selama lima tahun.

Selain Prasetyo, Menteri Perdagangan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga dijabat oleh kader Partai NasDem

Dikritik ICW

Sejumlah pihak menilai kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo tidak memuaskan.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya jaksa yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ‎sering melontarkan kritik keras atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang minim menindak kasus korupsi.

Merespon hal tersebut, HM Prasetyo sempat angkat bicara. 

Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung, HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) seusai melakukan pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dia menilai kritikan itu tidak berdasar.

HM Prasetyo malah meyakini, orang yang mengkritiknya itu tidak jauh lebih baik jika memimpin institusinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved