Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim PN Jakarta Pusat yang Diduga Dianiaya Pengacara Tetap Masuk Kerja

Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam

Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana rumah sakit tempat hakim itu menjalani visum.

Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Tiba-tiba, D beranjak dari kursinya, kemudian melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Baca: Ketahui Penyebab dan Cara Menghindari Sakit Leher Setelah Bangun Tidur

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved