Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim PN Jakarta Pusat yang Diduga Dianiaya Pengacara Tetap Masuk Kerja

Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam

Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).

"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka

Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.

Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.

Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat.

Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi

Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam.

"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.

Ditetapkan tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.

D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).

Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS

Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017). (TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA)

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.

Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.

Kronologi penyerangan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved