Hakim PN Jakarta Pusat yang Diduga Dianiaya Pengacara Tetap Masuk Kerja
Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).
"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka
Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.
Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat.
Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi
Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam.
"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.
Ditetapkan tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.
D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).
Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.
Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.
Kronologi penyerangan
Kasus tersebut bermula saat majelis hakim tengah menyidangkan perkara perdata di ruang sidang Subekti.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dipukul Pengacara Saat Pimpin Sidang
Baca: Kesabaran Manchester United Coba Datangkan Harry Maguire Sudah Habis
Baca: KPK Kembali Panggil Rizal Ramli Jadi Saksi Dalam Kasus BLBI Jumat Besok
Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst.
Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.
Adapun D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW.
"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.
Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.
Baca: Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya
Baca: Kata Karenina Sunny, di Penjara Steve Emmanuel Lagi Senang Menulis
Baca: Sejumlah Fakta Foto Caleg Evi Apita Maya Diperkarakan ke MK Hingga Pembelaannya
Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.
"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.
Diamankan di Polsek Kemayoran
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur mengungkapkan pengacara tersebut digelandang ke Polsek Kemayoran.
Baca: Saat Pembacaan Putusan, Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara Pakai Ikat Pinggang
Baca: Ketua MPRI RI Dukung Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
"Tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam.
Sementara itu, dua hakim yang menjadi korban, yakni berinsial HS dan DB telah dikawal petugas keamanan pengadilan menuju ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.

Makmur belum bisa menjelaskan secara spesifik di mana rumah sakit tempat hakim itu menjalani visum.
Ia menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.
Tiba-tiba, D beranjak dari kursinya, kemudian melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Baca: Diajak Pria yang Dikenalnya di Facebook untuk Nongkrong, Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Baca: Ketahui Penyebab dan Cara Menghindari Sakit Leher Setelah Bangun Tidur
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.