Rian Ernest Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, melaporkan Wakil Ketua DPW, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ke Polda Metro Jaya.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, melaporkan Wakil Ketua DPW, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest ke Polda Metro Jaya.
Rian Ernest dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atau fitnah. Taufiqurrahman merasa dirugikan karena pernyataan Rian Ernest yang menyebut adanya dugaan politik uang pada saat proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konstituen tahun 2014. Saya dapat suara sebanyak 9890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," tutur Taufiqurrahman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Menurut Taufiqurrahman, pernyataan Rian Ernest menggangu kinerja pansus pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dirinya menantang Rian Ernest untuk membuktikan omongannya dibanding mengungkapkan ke publik.
Baca: Komplotan Becak Hantu Terbongkar, Tiga Pelaku Diringkus Dua Ditembak, Ini Modusnya
Baca: Hasil Akhir Borneo FC vs Barito Putera Liga 1 : Pesta Gol, Pesut Etam Menang 4-3
Baca: Catchplay Serahkan Donasi dari Movie Lovers untuk Pendidikan Anak-Anak Marginal
"Saya ingin mengajak ke saudara terlapor ayo buktikan omongannya, buktikan tuduhannya," tutur Taufiqurrahman.
Laporan Taufiqurrahman diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan
LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum bertanggal 18 Juli 2019.
Rian Ernest dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana.