Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Video Mesum Oknum Perwira Polisi: Jika Terbukti, Hukuman Apa yang Menanti?

Sanksi atau hukuman menanti oknum perwira Polda bali jika terbukti menjadi aktor 5 video mesum yang diungkap sang istri.

Tribun Bali/Busrah Ardans
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Wijaya. 

Peringatan itu sia-sia.

"Ya percuma, beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir oleh suami."

"Kini saya tinggal bersama anak kedua saya."

"Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkara yang mengalami nasib seperti saya."

"Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya."

"Saya berharap agar masalah ini diproses secara pidana."

"Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali."

RSW melaporkan IWSD tersebut ke Polda Bali dengan tuduhan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik pada Senin (8/7/2019) lalu.

Dijelaskan RSW, saat ini sang suami menjabat Kepala Unit (Kanit) di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Laporan RSW di Diskrimum Polda Bali diterima dengan Pengadian Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.

"Terus terang saya memiliki bukti lima video berbagai durasi."

"Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan RSW tersebut di Bid Propam Polda Bali.

"Tapi intinya jika terbukti akan diproses secara pidana maupun etiknya," tegas Kombes Hengky. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hukuman Oknum Perwira Polda Bali Kalau Terbukti Jadi Aktor 5 Video Mesum yang Diungkap Istri 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved