Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Video Mesum Oknum Perwira Polisi: Jika Terbukti, Hukuman Apa yang Menanti?

Sanksi atau hukuman menanti oknum perwira Polda bali jika terbukti menjadi aktor 5 video mesum yang diungkap sang istri.

Tribun Bali/Busrah Ardans
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Wijaya. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sanksi atau hukuman menanti oknum perwira Polda bali jika terbukti menjadi aktor 5 video mesum yang diungkap sang istri. 

Sebelumnya, oknum perwira Polda Bali berinisial IWDS ini dilaporkan sang istri RSW atas tudingan memerankan  lima video mesum. 

Lima video mesum itu didapat RSW dari laptop yang digunakan bersama sang suami yang kini berdinas di Dit Reskrimsus Polda Bali. 

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja mengatakan pihak Polda Bali tak akan mentolerir jika IWDS terbukti melakukan perselingkuhan dan berperan dalam video mesum itu.

Baca: Panduan Transportasi Umum Keliling Bangkok Lengkap dengan Tarif dan Jam Operasional

Baca: Derasnya Budaya Asing Masuk Bisa Diredam Melalui Persatuan dalam Budaya Nusantara

Baca: Soal Pembongkaran Getah Getih di Bundarah HI, Anggota DPRD DKI Sebut Mubazir

Jika terbukti benar IWDS berselingkuh dan memerankan video mesum, sanksinya bisa berupa pemecatan.

"Jika itu terbukti benar, maka akan diproses secara hukum maupun kode etik," ujar Hengky saat ditemui dalam acara temu media di Desa Kertalangu, Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2019).

Pihak Polda Bali juga masih melakukan pengecekan terkait kebenaran video tersebut di Labfor.

Lantaran proses penyelidikan belum selesai dilakukan, maka IWDS masih bertugas di Polda Bali seperti biasanya.

"Saat ini yang bersangkutan (IWDS) masih bertugas seperti biasanya. Ya kalau masih dilaporkan, itu kan belum bisa dinyatakan salah."

"Kalau yang dituduhkan itu benar akan dikenakan sanksi. Kalau sanksi terberatnya bisa dikenai sanksi kode etik. Kalau memang benar perselingkuhan. Kalau unsur pidananya juga terpenuhi pasti akan diproses," jelas Hengky.

Sebelumnya diberitakan RSW melaporkan suaminya IWDS ke Polda Bali dengan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik pada Senin (8/7/2019) lalu.

Temuan 5 video intim seorang perwira polisi dan wanita muda di Bali terungkap berkat media sosial. 

RSW mengetahui perselingkuhan IWSD setelah menelusuri Facebook dan pesan WhatsApp (WA) sang suami.

Dari penelusuran itu lah, RSW yang berprofesi sebagai dokter ini mulai curiga dengan gelagat kurang baik sang suami. 

Diakui RSW, prahara rumah tangganya mulai retak sejak awal 2018.

"Suami saya jarang pulang rumah, sifatnya berubah total, selalu marah-marah, bahkan selalu berteriak untuk cerai," ujar RSW, Selasa (16/7/2019)

Saat mendapati WA dan FB yang mencurigakan, RSW berusaha mengklarifikasi  ke sang suami. 

Tapi IWSD selalu mengelak dan marah-marah.

Baca: Dilaporkan Kemenkumham ke Polisi, Reaksi Wali Kota Tangerang : Saya Siap Diberhentikan

Baca: Reaksi Jerome Kurnia dan Mawar de Jongh Dapat Tawaran Main di Film Bumi Manusia

Baca: Toyota Luncurkan Mobil Sport GR Supra di GIIAS 2019, Berapa Harganya?

Sampai akhirnya, perselingkuhan suaminya itu terungkap pada Agustus 2018 setelah penemuan video mesum tersebut.

"Saya sangat sedih dan sangat menyayangkan perilaku suami."

"Sebab saya tak sengaja melihat langsung lima video bokep suami dengan seorang wanita muda," ungkapnya.

Dijelaskannya, sebelum mengetahui adanya lima video tersebut, ia sedang mengerjakan tugas kantor menggunakan komputer di rumah.

Komputer itu dipakai bergantian bersama sang suami.

Kemudian ia tak sengaja membuka satu persatu folder yang ada dalam file komputer.

Dan ternyata di salah satu folder terdapat video intim.

Menurutnya, ada lima video dengan durasi berbeda memperlihatkan sang suami dengan wanita itu melakukan hubungan intim dalam kondisi telanjang bulat.

"Demi menjaga keutuhan rumah tangga, saya tidak mengancam atau memarahi sang suami dan justru bertanya secara baik-baik."

"Pertanyaan saya direspons dengan ancaman dan lain sebagainya, termasuk mengancam untuk menceraikan saya," jelasnya.

Kemudian, ia mencari dan bertemu wanita selingkuhan suaminya.

Saat itu ia memperingatkan si wanita agar tidak merusak rumah tangga orang lain.

Peringatan itu sia-sia.

"Ya percuma, beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir oleh suami."

"Kini saya tinggal bersama anak kedua saya."

"Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkara yang mengalami nasib seperti saya."

"Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya."

"Saya berharap agar masalah ini diproses secara pidana."

"Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali."

RSW melaporkan IWSD tersebut ke Polda Bali dengan tuduhan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik pada Senin (8/7/2019) lalu.

Dijelaskan RSW, saat ini sang suami menjabat Kepala Unit (Kanit) di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Laporan RSW di Diskrimum Polda Bali diterima dengan Pengadian Masyarakat, Nomor. Dumas / 178/ VII/ Ditreskrimum, 8 Juli 2019 dan Dibidang Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali dengan nomor LP/ 20/ VII/ Huk.12.10/ SPP Tanggal 8 Juli 2019.

"Terus terang saya memiliki bukti lima video berbagai durasi."

"Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan RSW tersebut di Bid Propam Polda Bali.

"Tapi intinya jika terbukti akan diproses secara pidana maupun etiknya," tegas Kombes Hengky. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hukuman Oknum Perwira Polda Bali Kalau Terbukti Jadi Aktor 5 Video Mesum yang Diungkap Istri 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved