Senin, 29 September 2025

Gerindra dan PKS Rebutan Kursi Terakhir di Gorontalo

Partai Gerindra sebagai pihak terkait menanggapi dalil gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk hasil Pemilu legislatif DPRD Provinsi Gorontalo

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra sebagai pihak terkait menanggapi dalil gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk hasil Pemilu legislatif DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Gorontalo 1.

Lewat perkara nomor 03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, PKS mengklaim mereka mendapat 7.830 suara di Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 1.

Namun hasil rekapitulasi KPU, Pemohon hanya memperoleh 7.730 suara.

Dengan begitu terdapat selisih 100 suara antar versi Pemohon dan Termohon.

Selisih suara tersebut dianggap merugikan mereka karena PKS gagal mendapat kursi terakhir untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 1.

Baca: Rhoma Irama Larang Lagunya Diremix Jadi Dangdut Koplo: Nanti Jadi Rusak !

Baca: Minho SHINee Mengaku Ingin Menikah Saat Ungkap Rencana Masa Depannya

Baca: 9 Cara agar Seorang Pria Tahu Kamu Menyukainya, Puji Penampilannya dan Ajak Foto Berdua

Baca: Wasekjen PPP Sebut Jokowi Minta Sembilan Nama Untuk Posisi Menteri

PKS beranggapan kursi terakhir yang direbut Partai Gerindra sejatinya adalah milik mereka.

Hal tersebut kemudian yang melatar belakangi mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang lanjutan MK agenda mendengarkan jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu, Partai Gerindra mengatakan menolak permohonan Pemohon.

Menurut kuasa hukum Partai Gerindra Dahlan Pido, dalil permohonan PKS keliru dan tidak benar.

"Keterangan pihak terkait pada pokoknya merupakan penolakan terhadap permohonan Pemohon. Dalil-dalil Pemohon keliru dan tidak benar," kata Dahlan di ruang sidang panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Pernyataan Dahlan mengacu pada keterangan PKS yang cuma paparkan perolehan suara versi mereka, tanpa terlebih dulu menyandingkan bukti C1, DAA1 atau DB1.

Alhasil, permohonan PKS tidak kuat dan tidak punya landasan yang jelas. Karena hanya mengklaim suara menggunakan asumsi semata.

"Permohonan PKS tidak jelas, patut diduga hanyalah asumsi dan tuduhan Pemohon," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan