Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ratna Sarumpaet

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding, Ini Alasannya

Insank menyampaikan, Ratna Sarumpaet dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

"Sudah capek lah, jadi pertimbangannya enggak banding. Hitungannya Insya Allah enggak berapa lama lagi keluar," ujar Atiqah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi membenarkan, kliennya tidak mengajukan upaya banding dengan alasan masa hukuman yang akan dijalani.

"Alasan (tidak mengajukan banding), kamu melihat masa hukuman yang dua tahun itu, beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," jelas Desmihardi.

Baca: H-1 Persiapan, Deretan Mobil Terbaru sudah Mejeng di Arena GIIAS

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya pada Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved