Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Kepulauan Riau

Gubernur Kepri Tertangkap OTT, Mendagri Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Mendagri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri

Penulis: Rizal Bomantama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tetap berjalan setelah Gubernur Kepri Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI dalam dugaan suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, reklamasi di provinsi beribukota di Tanjungpinang tersebut.

Mendagri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.

Baca: Kronologi OTT Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Oleh KPK, Berawal Dari Pelabuhan Sri Bintan

“Tadi arahan dari Wakil Presiden jelas bahwa proses hukum tetap berjalan namun tata kelola pemerintahan akan terus berjalan, hari ini saya akan langsung panggil Wagubnya agar pemerintahan jangan terganggu,” ungkap Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut Tjahjo Kumolo mengatakan, tata kelola pemerintahan di Kepri harus terus berjalan di antaranya pengembangan integritas otoritas Batam.

“Karena Kepri itu daerah tujuan wisata, investasi dan semua harus dipercepat sesuai aturan,” imbuhnya.

Tjahjo pun mengaku sedih karena ada lagi kepala daerah yang terjaring OTT KPK.

Baca: Ketua DPP PKB Usul ke Cak Imin Sodorkan 34 Nama Calon Menteri ke Jokowi

Ia mengaku menghormati proses hukum sebelum menetapkan Nurdin Basirun sebagai gubernur non-aktif.

“Belum, kita menunggu inkracht dulu,” pungkasnya.

Kronologi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Politikus Partai NasDem itu diduga menerima uang terkait izin lokasi reklamasi.

”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, diduga sebagai penerima yaitu NBA (Nurdin Basirun) Gubernur Kepri 2016-2021, EDS (Edy Sofyan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan BUH (Budi Hartono) Kepala Bidang Perikanan Tangkap,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.

Baca: Rapor Pemain Persib Lawan Persija: Vizcarra Butuh Waktu, Gian Zola Tampil Baik

Baca: BERITA TERKINI - KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai Tersangka Suap

Baca: Kisah Pelajar di Gunungkidul Terancam Gagal Masuk Sekolah Karena Sistem Zonasi

Selain mereka bertiga KPK juga menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemberi yakni ABK atau Abu Bakar dari unsur swasta.

Basaria menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan Rabu (10/7/2019) malam di tempat berbeda.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved