Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK

"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan. Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego

WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Menurut dia, Prabowo-Sandiaga mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Baca: Musim Kemarau, Sudah Ada 200 Hektar Sawah di Indramayu Gagal Panen

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.

Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved