Kamis, 2 Oktober 2025

Direktur Eksekutif APHI: Para Pengusaha Minta RUU Pertanahan Ditunda

Jika ini dipaksakan untuk disahkan segera, akan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pengusaha hutan Indonesia.

Editor: Johnson Simanjuntak
ist
Purwadi Soeprihanto 

Dalam konteks tersebut lanjut Purwadi, RUU Pertanahan, jika segera disahkan akan menimbulkan kekhawatiran pengusaha hutan, sebab dalam RUU Pertanahan, disebutkan sebuah kawasan harus didaftar ulang.

“Kita khawatir, izin yang kita peroleh dengan penetapan Menteri Kehutanan, pasti akan menimbulkan ketidak pastian di kalangan pengusaha hutan, karena pandangan Kementerian ATR pasti berbeda dengan KLHK,” katanya sambil menambahkan bahwa dari 68 ha hutan produksi, sekitar 30 juta ha sudah ada izin dari Kementerian LHK.

Purwadi juga menyebut apabila langkah pendaftaran ulang kawasan dilakukan, pasti menjadi ekonomi biaya tinggi bagi para pengusaha hutan, sebab mereka harus mengeluarkan biaya lagi untuk pengukuran dan itu sangat mahal dan memberatkan.

“Jadi, sebaiknya RUU Pertanahan dibahas ulang. Kami dari kalangan pengusaha secara resmi belum pernah diajak dialog, padahal UU itu nantinya pasti bersentuhan atau menyangkut hak kami di kawasan hutan yang telah berizin.” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved