Mendagri: Ada 10 Syarat Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar FPI Belum Diserahkan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ada 10 syarat yang belum diserahkan Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan ada 10 syarat yang belum diserahkan Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7/2019).
Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo Kumolo, kemudian masuk tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri, salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.
Baca: Penyidik KPK Telisik Aliran Dana dalam Kasus TPPU Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah
Baca: Soal Koalisi Gemuk, Politikus PDIP Kutip Pernyataan Jokowi Bangsa Tak Bisa Dibangun Satu Dua Orang
Baca: Sebelum Rich Brian, Berikut Deretan Artis yang Diundang Jokowi ke Istana, Buktikan Tak Ada Jarak
Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.

Tjahjo menegaskan, tidak melakukan diskriminasi kepada ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.
Baca: Sidang Paripurna DPRD Kulon Progo untuk Melepas Bupati Hasto Jadi Kepala BKKBN Diwarnai Air Mata
Namun, dalam menyetujui maka diperlukan persyaratan maupun evaluasi yang harus dilalui.
"Enggak ada (diskriminasi), semua ada evaluasinya, ada track recordnya," ucap polisi PDIP itu.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Evaluasi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri akan menilai komitmen FPI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi Pancasila.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6). Menurut Tjahjo Ditjen Polpum Kemendagri sedang mengurus perpanjangan SKT Front Pembela Islam.